Deteksi9-Surabaya-Kasus arisan dan investasi bodong kembali terjadi di Surabaya. Tiga orang perwakilan dari 90 korban melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Selasa (18/2/2025).
Salah satu pelapor, Mega Oki mengaku total kerugian dialami korban mencapai Rp 800 juta lebih. Modusnya berawal dari ajakan pelaku untuk berinvestasi dalam bisnis suaminya dengan iming-iming komisi 7 persen dari total investasi, ditambah bonus 10 persen jika target bisnis tercapai.
“Awalnya, kami diajak investasi dengan iming-iming keuntungan yang cukup besar. Pelaku memanfaatkan jaringan pertemanannya untuk menjaring korban,” ujar Mega saat diwawancarai di Surabaya.
Sistem arisan dan investasi ini menyebar melalui grup WhatsApp dan dari mulut ke mulut. Para korban berasal dari berbagai kalangan, termasuk guru dan warga luar kota, dengan nominal investasi bervariasi mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Mega sendiri mengaku telah menginvestasikan Rp 40 juta.
Kecurigaan para korban mulai muncul pada September 2024 ketika salah satu anggota grup mempertanyakan keberadaan pelaku. Setelah dilacak, ternyata rumah yang diklaim sebagai kediaman pelaku hanyalah rumah sewaan, sedangkan rumah sesuai KTP-nya telah dijual.
Upaya menghubungi pelaku melalui telepon dan media sosial juga tidak membuahkan hasil. Beberapa korban yang mencoba menghubungi melalui TikTok justru diblokir. Mediasi dengan keluarga pelaku pun gagal karena mereka dinilai menutup-nutupi keberadaan pelaku.
“Saya sudah dua kali mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan uang saya, tapi pelaku raib bagai ditelan bumi,” tutur Mega.
Sistem arisan dan investasi yang diterapkan pelaku terbagi dalam berbagai kloter dengan jadwal pembayaran bervariasi, mulai dari bulanan, 7 hari sekali, hingga 15 hari sekali. Mega terlibat dalam kloter terbesar senilai Rp 55 juta dan telah berlangsung selama sekitar 10 bulan.
Para korban berharap pelaku segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam mengikuti investasi atau arisan online, serta memastikan legalitasnya sebelum memutuskan untuk berinvestasi (il)