Kategori: Hukum dan Kriminal

  • Asosiasi Bawang Merah Indonesia Nganjuk, Adukan Dugaan Pelanggaran Impor Bawang Bombay dari India Tidak Memenuhi Standar ke Kapolri

    Asosiasi Bawang Merah Indonesia Nganjuk, Adukan Dugaan Pelanggaran Impor Bawang Bombay dari India Tidak Memenuhi Standar ke Kapolri

    Deteksi9-NGANJUK- Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI) Kabupaten Nganjuk, mengadukan dugaan pelanggaran impor bawang bombay dari India yang tidak memenuhi standar ke Kapolri. Salah satu poin dalam surat aduan bernomor 001/EXT-ABMI/XI/2025, ABMI Nganjuk menduga Bea Cukai Surabaya meloloskan bawang merah tersebut.

    Menurut ABMI Nganjuk, bawang merah yang masuk dari India dan membanjiri pasar dengan harga murah tersebut, ukurannya dibawah 5 sentimeter. Padahal dalam Peraturan Menteri Pertanian tahun 2017, secara tegas menetapkan bahwa bawang bombay yang bisa diimpor adalah dengan ukuran diameter umbi minimal 5 sentimeter.

    “Masuknya bawang bombay substandar dari India tersebut telah menimbulkan keresahan petani bawang merah Nganjuk. Harga jual kami anjlok drastis,” ujar Ketua DPD ABMI Kabupaten Nganjuk, Ajat.

    Dijelaskannya, bawang merah lokal yang biasanya laku 30 – 35 ribu per kilogram, saat ini hanya dihargai dikisaran 15-20 ribu perkilonya. Padahal, ribuan petani di Nganjuk dan sekitarnya bergantung pada usaha tani bawang merah.

    “Nganjuk sebagai salah satu sentra produksi bawang merah terbesar di Jawa Timur merasakan langsung dampaknya. Diperparah dengan biaya produksi kami yang tinggi,” keluh Suparmin, salah satu petani bawang merah.

    Pelanggaran impor bawang bombay substandar ini bukan pertama kali terjadi di Jawa Timur. Pada tahun 2018 lalu, Satgas Pangan Polda Jatim pernah mengungkap kasus serupa yang melibatkan PT JS di Surabaya. Saat itu, Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan 70 ton 730 kilogram bawang bombay berukuran dibawah 5 sentimeter.

    “Kami memiliki foto dan dokumentasi dari lapangan. Ada juga keterangan dari para pedagang pasar yang mengonfirmasi bahwa bawang bombay tersebut masuk dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” lanjut Ajat, Ketua DPD ABMI Kabupaten Nganjuk.

    Dengan kejadian yang berulang ini, DPD ABMI Nganjuk berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sehingga jajarannya merepon dan menindak tegas para pelaku.

    “Kami memohon kesedian bapak Kapolri untuk merespon aduan kami. Karena kejadian berulang ini bisa membuat petani lokal terancam gulung tikar,” bunyi surat ABMI kepada Kapolri.

    Selain melapor ke Kapolri, surat aduan tersebut juga ditembuskan ke Presiden RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Polda Jatim, KPK dan Gubernur Jatim. (il)

  • Transformasi Keamanan Jalan Raya: Inovasi Polri untuk Menjamin Ketahanan Pangan Nasional

    Transformasi Keamanan Jalan Raya: Inovasi Polri untuk Menjamin Ketahanan Pangan Nasional

    Deteksi9 – Surabaya — Ketahanan pangan adalah salah satu program prioritas dari pemerintah Indonesia.Mulai dari sisi produksi dan distribusi mendapat atensi khusus agar semua berjalan dengan baik dan stabil
    Maka dari itu,di tengah tantangan distribusi pangan yang semakin kompleks,Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur meluncurkan sebuah program inovasi atau proyek perubahan bertajuk “Transformasi Sistem Penanganan Kejahatan Jalan Raya untuk Mendukung Stabilitas Keamanan dan Ketahanan Pangan Nasional.” yang i digagas oleh Kasubdit II Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, S.H, sebagai bagian dari upaya untuk mendukung agenda nasional ketahanan pangan.

    “Gagasan atau ide ini lahir dari keprihatinan atas maraknya tindak kejahatan di jalur distribusi logistik yang berdampak langsung terhadap kestabilan pasokan dan harga pangan,”ujar AKBP Arbaridi Jumhur,(Jum’at,07/10/25).
    Menurutnya keamanan jalur distribusi bukan hanya soal kriminalitas jalan raya, tetapi juga soal ketahanan nasional. Ketika pasokan pangan terganggu, ekonomi rakyat ikut terguncang.

    Peraih pin emas dari Kapolri atas keberhasilannya mengungkap kasus narkoba jenis sabu sabu sebanyak 120 Kg saat menjabat sebagai Kapolsek Bintan Polda Kepri ini menambahkan,bahwa berdasarkan data Jatanras Polda Jatim, lebih dari seratus kasus pencurian dengan kekerasan terjadi di jalur utama logistik Jawa Timur sepanjang semester pertama medio 2024-2025. Modusnya beragam, mulai dari perampasan langsung hingga penipuan dengan penyamaran sebagai aparat. “Surabaya, Sidoarjo, dan Pasuruan tercatat sebagai wilayah dengan tingkat kerawanan tertinggi,”ujar AKBP Arbaridi Jumhur.

    Mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya ini menambahkan, berdasarkan kondisi tersebut, proyek perubahan ini mengusung strategi transformasi sistem keamanan jalan raya berbasis teknologi dan kolaborasi lintas sektoral dengan membentuk tim kerja terpadu yang melibatkan Ditreskrimum Subdit Jatanras,Satlantaa,Dinas Perhubungan dan instansi terkait.

    “Melalui surat perintah Ditreskrimum Polda Jatim, dibentuklah tim kerja terpadu yang melibatkan Jatanras, Dinas Perhubungan, Satlantas, dan instansi terkait ketahanan pangan dengan penguatan sistem pengamanan dan pemanfaatan platform digital serta mempercepat respon dan tata Kelola penanganan ancaman di lapangan,”jelasnya.

    AKBP Arbaridi Jumhur menegaskan jika proyek ini tidak hanya menitikberatkan pada tindakan represif, tetapi juga membangun budaya kerja prediktif dan preventif. Pelatihan lintas fungsi, workshop pengamanan jalan, serta pengembangan sistem digital menjadi bagian dari rencana aksi jangka menengah yang ditargetkan berjalan hingga 2026. Dalam jangka panjang, model ini diharapkan dapat direplikasi secara nasional sebagai prototipe pengamanan pangan, khususnya kejahatan di jalan raya.

    Melalui kampanye publik bertajuk “Jalan Aman, Pangan Terjamin”, Polri juga berupaya menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama. Dengan dukungan media massa dan testimoni dari pelaku logistik, pesan proyek ini menyebar hingga ke titik-titik distribusi pangan utama di Jawa Timur.

    “Harapan kami sederhana, setiap sopir truk yang melintas di jalan raya merasa aman, setiap ton beras yang dikirim tiba tanpa hambatan, dan masyarakat bisa menikmati harga pangan yang stabil, maka dari situlah ketahanan nasional dibangun,” tegas Jumhur.
    Proyek perubahan ini menjadi bukti nyata bahwa inovasi kepemimpinan di tubuh Polri bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang membangun sistem keamanan yang menopang kesejahteraan bangsa.

    Sementara itu,menurut
    Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menilai gagasan atau proyek tersebut sebagai langkah kongkret yang sejalan dengan arah pembangunan nasional.

    “Ketahanan pangan tidak akan stabil dan aman tanpa jalur distribusi yang aman. Sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat penting untuk menjaga rantai pasok dari hulu ke hilir,” ungkapnya.(il)

  • Peringati HUT RI, Pokja Wankum & Kantor Hukum Johanes Dipa Bersinergi Gelar Lomba Mancing

    Peringati HUT RI, Pokja Wankum & Kantor Hukum Johanes Dipa Bersinergi Gelar Lomba Mancing

    Deteksi9-SIDOARJO – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Kelompok Kerja Wartawan Hukum (Pokja Wankum) berkolaborasi dengan Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja and Partner menggelar lomba mancing bersama. Acara ini berlangsung di Kolam Pancing Rahayu Sumber Rejeki, Sedati, Sidoarjo, pada Sabtu (16/8/2025) pagi.

    Ratusan peserta yang merupakan wartawan dari Pokja Wankum serta Pokja Polda Jatim ikut serta dalam lomba yang dimulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB tersebut. Panitia menyediakan berbagai kategori perlombaan, mulai dari ikan tercepat, ikan terberat, ikan terkecil, hingga kostum terheboh. Tak hanya itu, peserta juga berkesempatan membawa pulang ratusan doorprize menarik.

    Ketua Panitia, Ucik, mengatakan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang hiburan, tetapi juga mempererat kebersamaan antarsesama jurnalis.
    “Lomba mancing ini kami gelar sebagai bentuk syukur dalam memperingati HUT RI ke-80. Melalui kegiatan sederhana ini, kami ingin mempererat silaturahmi sekaligus memberikan ruang kebersamaan bagi teman-teman wartawan yang sehari-hari disibukkan dengan liputan,” ujar Ucik.

    Hadiah yang disiapkan panitia cukup beragam. Untuk kategori ikan terberat dan ikan terkecil, juara pertama berhak membawa pulang hadiah Rp1 juta, disusul Rp750 ribu untuk juara kedua, Rp500 ribu untuk juara ketiga, dan Rp250 ribu untuk juara keempat. Sedangkan untuk kategori ikan tercepat, disediakan hadiah untuk 20 pemenang sekaligus.

    Untuk lomba mancing dengan kostum terheboh, beberapa peserta lomba memakai kostum dengan tema HUT RI. Mulai dari menggunakan baju adat, berpakaian ala pahlawan nasional, hingga mengenakan baju merah putih yang dengan menggunakan barang bekas. “Semoga kegiatan ini membawa keceriaan dan menambah semangat kita semua untuk terus berkarya sekaligus menjaga kekompakan,” pungkasnya.(il)

  • Hasil Ops Patuh Semeru 2025, Angka Laka Lantas Turun 39 Persen

    Hasil Ops Patuh Semeru 2025, Angka Laka Lantas Turun 39 Persen

    Deteksi9-SURABAYA-Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 telah usai. Sejumlah kejadian, pelanggaran, hingga penindakan dilakukan polisi pada para pelanggar lalu lintas.

    Berdasarkan data dari Ditlantas Polda Jatim, jumlah kejadian laka lantas pada tahun 2024 sebanyak 662 kejadian, sedangkan pada tahun 2025 alami penurunan sebanyak 403 kejadian.

    “Artinya secara kuantitatif angkanya menurun jika di presentasi itu kurang lebih 39 persen penurunannya,” jelas Kombes Pol Iwan Saktiadi, saat Anev Ops Patuh Semeru 2025, Kamis (31/7/2025).

    Kemudian untuk korban meninggal dunia pada Ops Patuh Semeru tahun 2024 sebanyak 18 korban, sedangkan tahun 2025 sebanyak 23 orang, dan jika di persentasi ada kenaikan 28 persen.

    “Untuk korban luka berat ada penurunan dari 61 orang di tahun 2024, sedangkan di tahun 2025 ada 50 orang selisih nya sebesar 11 persen. Kemudian untuk luka ringan tahun 2004 terjadi 1.012 orang sedangkan tahun 2025 menjadi 569 dan penurunannya cukup signifikan dengan penurunan 44 persen,” terangnya.

    Kemudian untuk kerugian material pada Ops Patuh Semeru tahun 2025, sebesar Rp 672.920.000, yang artinya ada penurunan sebesar 35 persen jika dibanding tahun 2024 sebesar Rp 1.042.500.000.

    “Pada Operasi Patuh Semeru tahun 2025, ada target mengenai penindakan berupa tilang, baik tilang E-TLE secara statis maupun E-TLE Mobile. Untuk E-Tle statis pada tahun 2024 cukup tinggi 27.962 sedangkan tahun 2025 sebanyak 3.227 artinya ada penurunan 88 persen,” seru dia.

    Sementara E-Tle mobile menindak 14.161 di tahun 2024 dan kemudian di tahun 2025 sebanyak 2.411, dan jika dipersantase 83 persen alami penurunan.

    “Tilang manual ini cukup meningkat di tahun 2025 jika dibandingkan dengan tahun 2024, pada tahun 2025 tilang manual sebanyak 69.813 dan tahun 2024 terdapat 50.024 jika di persentasekan kenaikan 40 persen,” pungkasnya.

    Selama operasi patuh semeru 2025 yang digelar sejak dua pekan mulai 14-27 Juli 2025, jumlah keseluruhan pelanggaran sebanyak 386.100 jumlah ini mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 430.151, dengan persentase alami penurunan sebesar 11 persen.(il)

  • Dana Nasabah Diduga Ditilep  Pegawainya, BANK SINARMAS Harus Bertanggung Jawab

    Dana Nasabah Diduga Ditilep Pegawainya, BANK SINARMAS Harus Bertanggung Jawab

    Deteksi9-lima orang lanjut usia yang menjadi nasabah prioritas masing-masing Oki Irawan, Betti, Maria, Tjhun Jan dan Nurhayati malah “Diduga dikadali” pegawai Bank Sinarmas Kantor Cabang Pasar Anyar, Bogor, Jawa Barat bernama Suci Puji Lestari sebagai relationship manager yang resmi ditunjuk Bank Sinarmas untuk melayani dan membantu para nasabah prioritas. Para pemegang tabungan jenis Simas Diamond dan Tabungan Simas Gold tersebut, hingga sekarang ini tidak mengetahui kepastian dan kejelasan dana tabungan milik mereka.
    Semula lima nasabah prioritas Bank Sinarmas Kantor Cabang Pasar Anyar, Bogor itu mempercayai betul petugas bank yang ditunjuk sebagai relationship manager untuk melayani mereka. Akibatnya kerahasian data nasabah seperti, saldo nasabah, produk investasi, deposito, dan MSIG diketahui betul oleh oknum petugas bank tersebut. Modusnya relationship manager memberitahukan nasabah mendapat tukar point hadiah yang ternyata cara ini hanya “akal-akalan” semata dengan memanfaatkan kelengahan nasabah yang umumnya berusia lanjut terjadilan proses transfer dana yang tidak diketahui oleh nasabah dan nasabah pun tidak pernah memberikan  personal identification number atau PIN. Para nasabah tidak pernah memberikan nomor PIN kepada Sdri.Suci, melainkan para nasabah memasukkan sendiri PIN nya masing-masing di handphone. Hanya saja setelah  hand phone berpindah ke tangan Relationship Manager maka  pilihan menu di-setting dengan kilah untuk tujuan  menebus bonus voucher, mengaktifkan rekening dormant atau meng-install m-banking si Mobi, ternyata Relationship Manager Bank Sinarmas Kantior Cabang Pasar Anyar, Bogor  yang bernama Suci Puji Lestari melakukan pemindahbukuan ke rekening Muhamad Hidayat sebagai rekening penampungannya. Suci Puji Lestari dengan sengaja memalsukan portofolio nasabah yang memiliki Polis Asuransi MSIG dengan cara seolah-olah masih ada  atau exist padahal  dana telah cairkan dan diambil secara diam-diam. Total kerugian  dana lima nasabah yang raib akibat “permainan” pegawai Bank Sinarmas Bogor tersebut berjumlah Rp 8.203.714.025,-
    “Saya tidak habis pikir, dana yang yang saya tabung dan percayakan ke Bank Sinarmas justru malah dirampok. Dan yang membuat saya sangat kecewa adalah pihak pimpinan Bank Sinarmas justru lepas tangan dan janji-janji akan mengganti dana kami malah tidak jelas  juntrungannya,”ujar Oki Irawan (66).
    Nasabah mengaku sangat kecewa dengan sistem keamanan dan pengawasan  di Bank Sinarmas Kantor Cabang Pasar Anyar, Bogor. Kini harapan nasabah menikmati masa pensiunnya dengan tenang langsung pupus  dengan ketidakprofesionalan jajaran para Officer Bank Sinarmas Kantor Cabang Bogor yakni Branch Manger KC Bogor Pajajaran dan Kakanwil yang membawahi Bogor.
    Sebetulnya para korban sudah dijanjinkan oleh Branch Manager Bank Sinarmas Bogor, Roy Deny Sianipar akan dipertemukan  dengan kantor pusat dan Relationship Manager Suci Puji Lestari (Uci). Tetapi nyatanya, janji-janji untuk mempertemukan dengan direksi hingga saat ini  hanya  “janji kosong” saja dari Bank Sinarmas.  Bank Sinarmas di mata para nasabah yang menjadi korban,  bukan lagi tempat aman menyimpan dana tetapi menjadi  bank yang “mengerikan”.
    Kuasa hukum lima nasabah yang dirugikan Bank Sinarmas Kantor Cabang Pasar Anyar, Bogor tersebut, Ir. Fredy P. Sibarani, SH, MBA, CRA, CLA yang juga pengacara spesialis perbankan dan mantan direktur suatu bank menganggap Bank Sinarmas menciderai kepercayaan publik terhadap perbankan nasional dan harusnya OJK segera bertindak. Kepercayaan yang diberikan nasabah dengan tulus dengan menyimpan uang untuk jaminan masa tuanya di Bank Sinarmas kini telah dicederai dan dirampok dananya oleh pegawainya sendiri. Korporasi Bank Sinarmas tidak bisa lepas tanggung-jawab.
    “Ulah kelakuan oknum pegawai bank yang bernama Suci Puji Lestari (Uci) yang ditunjuk pihak Bank Sinarmas sebagai relationship manager melayani nasabah prioritas, bank yang menugaskan Uci tidak seharusnya melepaskan tanggungjawab korporasi dalam hal ini Bank Sinarmas Kantor Cabang Bogor. Di tengah persaingan layanan perbankan nasional baik bank milik pemerintah maupun swasta, pilihan para nasabah dalam memilih Bank Sinarmas tidak dibalas dengan keprofesionalan Bank Sinarmas Kantor Cabang Bogor. Tuntutan para nasabah cukup simple dan sederhana yakni pengembalian utuh serta perhitungkan bunga bank yang berlaku serta penindakan terhadap okunum pegawai bank yang jelas-jelas terindikasi melakukan tindak pidana,” ungkap kuasa hukum Fredy P. Sibarani.
    Lebih lanjut dijelaskan Fredy Sibarani yang lama berkarir di perbankan dan BPPN tersebut, Putusan Mahkamah Agung Nomor 6424 K/PDT/2024 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3245 K/PDT/2015 telah memberikan gambaran yang jelas bagaimana pengadilan tertinggi di Indonesia menerapkan prinsip tanggung gugat dalam konteks hubungan kerja. Kedua putusan tersebut menegaskan kembali prinsip fundamental dalam hukum perdata Indonesia bahwa Perusahaan selaku majikan pemberi kerja memiliki tanggungjawab hukum atas tindakan karyawan atau pegawainya yang menimbulkan kerugian kepada pihak ketiga”.
    Mengingat persoalan  penempatan dana milik para nasabah yang dirugikan Bank Sinarmas Kantor Cabang Pasar Anyar, Bogor tidak ada kejelasan, para nasabah yang dirugikan berharap Direksi Bank Sinarmas mengambil alih segera perkara ini mengingat Bank Sinarmas Kantor Cabang Pasar Anyar, Bogor telah mendiamkan atau mencoba meredam perkara ini selama 3 bulan.
    Selaku kuasa hukum para nasabah yang dirugikan, Fredy Sibarani pun telah melayangkan somasi kedua kepada Direktur Utama Bank Sinarmas Frenky Tirtowijoyo agar tidak mendiamkan kasus kerugian yang dialami para nasabah akibat ulah pegawai Bank Sinarmas Kantor Cabang Pasar Anyar, Bogor. Fredy khawatir niatan baik para nasabah dengan mempercayai Bank Sinarmas tidak sejalan dengan semangat membangun kepercayaan publik terhadap perbankan nasional seperti yang tengah digaungkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK. Hanya saja dari pihak Bank Sinarmas tidak cepat tanggap dalam perkara ini.
    Tidak ketinggalan, kuasa hukum para nasabah telah mendaftarkan pengaduan perkara ini kepada  Otoritas Jasa Keuangan atau OJK  di Wisma Mulia  Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta.  Kuasa hukum  tinggal menunggu  jadwal mediasi dari OJK.
    “Apakah kerugian dana nasabah yang berjumlah Rp 8,2 miliar dianggap terlalu kecil oleh Bank Sinarmas sehingga perkara ini tidak ditangani serius oleh bank Sinarmas. Kami berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto yang begitu peduli dengan nasib para kelompok lansia ikut turun tangan membantu mereka. Dan saya yakin wakil-wakil rakyat kami di DPR juga akan memberi atensi terhadap kasus kami ini,”ungkap Fredy Sibarani.
    Sementara itu pihak Bank Sinarmas melalui Head Office Legal  Femmy, selalu melemparkan tanggung-jawab ini ke Branch Manager Bank Sinarmas Bogor Roy Deni Sianipar. Terbukti Somasi kedua yang dilayangkan oleh Fredy tanggal 15 Juli 2025 yang ditujukan kepada Direktur Utama Bank Sinarmas tetap dijawab oleh Roy Deni Sianipar padahal surat somasi kedua tersebut dilayangkan kepada direktur utama untuk mendapatkan perhatian. “Hal ini  sangat meremehkan jasa nasabah yang ikut membesarkan Bank Sinarmas. Patut diingat, lima nasabah ini awalnya terarik menjadi nasabah Bank Sinarmas Kantor Cabang Pasar Anyar karena bujuk rayu dan merasa kasihan serta  simpati dengan Roy Deni Sibarani dan Suci Puji Lestari yang ingin mengejar target dana pihak ketiga Bank Sinarmas KC Bogor. Saya tidak tahu apakah pemegang saham utama bank sinarmas sudah mengetahui perkara ini ” ujar Fredy Sibarani.
    “Tuntutan kami cukup sederhana, kami hanya ingin dana milik kami yang telah kami kumpulkan bertahun-tahun, yang dicuri oleh pegawai bank, dapat dikembalikan utuh. Tidak ada maksud untuk mendiskreditkan bank,”ungkap Oki Irawan sebagai koordinator para nasabah yang dirugikan Bank Sinarmas Pasar Anyar, Bogor.(il)
     

  • Ricuh Kelompok Massa Hadang Eksekusi Rumah di Dr Soetomo

    Ricuh Kelompok Massa Hadang Eksekusi Rumah di Dr Soetomo

    Deteksi9-Surabaya-Kelompok massa yang tergabung dalam Grib dan MAKI memadati jalan raya Dr Soetomo, tempat dimana PN Surabaya melakukan eksekusi satu rumah yakni rumah nomor 55. Ketua MAKI Jawa Timur Heru Satrio mengatakan, pihaknya terus melakukan perlawanan atas eksekusi yang dilakukan PN Surabaya. Dia menambahkan, MAKI dan Grib tergerak hati untuk melakukan perlawanan karena dalam perkara ini sudah ada prestasi hukum.

    ” Kita akan terus melawan dan akan kita buktikan bahwa ada mafia tanah dibalik ini,,” ujarnya, Kamis (19/6/2025).

    Untuk personil MAKI yang turun melakukan perlawanan, Heru menyebut ada 500 orang. Jumlah tersebut akan terus bertambah baik dari MAKI maupun GRIB.

    Meski demikian Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tetap melakukan eksekusi atas objek sengketa rumah di jalan Dr Soetomo Surabaya. Eksekusi yang dijadwalkan Kamis (19/6/2025) ini merupakan eksekusi yang ketiga kalinya. Sebelumnya, eksekusi gagal dilakukan karena mendapat perlawanan dari pihak termohon eksekusi.

    Pembina GRIB Jatim, drg David Andreasmito sekaligus sebagai juru bicara termohon eksekusi mengatakan, pihaknya akan melakukan berbagai upaya agar eksekusi tidak dilakukan.

    Diketahui, eksekusi rumah di Jalan Dr Soetomo sudah berlangsung dua kali pada 13 dan 27 Februari 2025 kemarin. Walaupun eksekusi itu berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap usai adanya putusan di PN Surabaya, Namun, Handoko Wibisono sebagai pihak yang memenangkan gugatan belum bisa memiliki objek seutuhnya.

    Eksekusi tersebut, menurutnya sudah berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pihaknya meminta agar seluruh masyarakat yang tidak mempunyai kepentingan agar menghormati putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap tersebut.

    “Nantinya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kami tim kuasa hukum sudah memohon perlindungan hukum. Kami mengirimkan surat yang di tujukan ke 42 instansi seperti ke Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), ada Komisi III DPR RI dan terutama pihak Kepolisian Republik Indonesia,” imbuhnya.

    Reno juga menegaskan eksekusi tersebut merupakan buah dari proses hukum yang sudah tuntas. Sehingga, ia meminta pihak pengadilan agar tidak kalah oleh pihak-pihak yang mencoba melawan dan tidak patuh pada konstitusi.

    “Jika putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah akan dilaksanakan oleh Pengadilan saja mau dilawan dan apabila sampai gagal. Kedepan tentu akan menjadi preseden buruk. Eksekusi ini marwah pengadilan yang akan dipertaruhkan,” tegasnya. (il)

  • GRIB JAYA dan MAKI Jatim Tolak Rencana Eksekusi Rumah di Jalan Dokter Soetomo nomer 55 Surabaya

    GRIB JAYA dan MAKI Jatim Tolak Rencana Eksekusi Rumah di Jalan Dokter Soetomo nomer 55 Surabaya

    Deteksi9-Surabaya – Ribuan massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB JAYA) Jawa Timur, bersama Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur. Menyatakan sikap tegas, menolak rencana eksekusi rumah warga di Jalan Dokter Soetomo nomer 55, Kota Surabaya, oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Eksekusi Rumah di Jalan Dr Soetomo 55 Surabaya, GRIB Jaya dan MAKI Jatim Siaga lawan Mafia Tanah. Ini melawan ketidakadilan, terhadap Tri Putri dari Laksamana Soebroto Joedono, adalah WNI. Juga merupakan Pahlawan Nasional, yang telah mendapatkan perilaku yang ngawur dari keberadaan Mafia Tanah dan Mafia Peradilan.

    Kronologi bermula dari Dr Hamzah beralih ke istrinya Tina dan Rudy (Tina dan Rudy akhirnya menjadi tersangka dan dinyatakan sebagai DPO oleh Polda Jatim). Kemudian terakhir muncul klaim kepemilikan, dari Rudy kepada Saudara Handoko Wibisono. Tanpa ada pembayaran dan pengalihan hak berbasis persetujuan dari ibu Tri. Tanah dan rumah Ibu Tri sengaja diklaim, sepihak oleh Mafia Tanah dengan bantuan Mafia Peradilan.

    Menurut keterangan resmi, Ketua DPD GRIB JAYA Jawa Timur, Akhmad Miftachul Ulum (Cak Ulum), menuturkan, rumah tersebut telah ditempati sejak tahun 1963 dan dibeli secara sah dari TNI AL.

    “Pemilik rumah juga telah rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun serta menyelesaikan kewajiban BPHTB,” jelasnya, Rabu (18/06/2025)

    Namun sangat disayangkan, hak atas rumah ini hendak dirampas berdasarkan SHGB yang masa berlakunya telah berakhir sejak tahun 1980, dan ironisnya, muncul dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus pemalsuan surat.

    “Kami tidak akan tinggal diam ketika rakyat kecil dizalimi dengan dalih hukum yang disusupi mafia tanah. Ini bentuk perampasan hak dengan cara-cara kotor, dan kami siap turun ke lapangan,” tegas Cak Ulum.

    Koordinator MAKI Jawa Timur, Heru Maki, juga menambahkan, bahwa pihaknya telah mengantongi berbagai bukti adanya dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk mengeksekusi rumah tersebut.

    “MAKI Jatim, mendesak KPK dan Mahkamah Agung untuk turun tangan. Mengawasi proses hukum kasus ini, agar tidak menjadi preseden buruk. Dalam penegakan hukum tanah dan properti di Indonesia,” jelasnya.

    Ironisnya, adalah Handoko dinyatakan sah sebagai pemilik lahan tersebut oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Semua langkah para mafia tanah tersebut dijalankan tanpa sepengetahuan Ibu Tri sebagai:

    1. Pemilik lahan yang SAH dan sudah menempati lahan selama 62 Tahun

    2. Membayar pajak PBB sampai sekarang

    3. ⁠telah mengurus BPHTB atas lahan

    4. ⁠telah membayar resmi pelepasan lahan dari TNI AL.

    Fakta diatas terjadi dan menjadi gambaran bagaimana wajah peradilan saat ini.

    Pembina GRIB Jaya, drg. David Andreasmito menambahkan, Majelis Kehormatan Notaris (MKN) salah besar kalau tidak mengijinkan Notaris diperiksa Bareskrim. Karena, menghalang-halangi penyidikan.

    “Artinya, bisa kena pasal Perintangan, mengalang halangi penyidikan. Sedangkan, tugas MKN lebih kearah Kode etik , bukan penegakan hukum,” jelasnya.

    GRIB Jaya dan MAKI Jatim, merencanakan aksi damai di depan lokasi pada hari eksekusi. Sebagai bentuk solidaritas dan perlawanan terhadap kezaliman. Mereka juga menyerukan kepada masyarakat sipil, tokoh masyarakat, serta aktivis hukum untuk turut mengawal kasus ini hingga tuntas dan adil.

    “Lawan Mafia Tanah dan Lawan Mafia Peradilan. Bungkam Dan Usir Mafia Tanah, dan Mafia Peradilan dari tanah NKRI. Tegakkan suara kebenaran, yang menjadi suara langit. Allahu Akbar, Allahu Akbar.. Allahu Akbar.. Pasukan Jancok, siap bergerak atas nama kebenaran dan keadilan,” tegas Heru MAKI Jatim.

    “Kalau ikut jangan takut, kalau takut jangan ikut! Kita lawan mafia tanah dan pembusukan hukum dengan keberanian dan kebenaran,” pungkas Cak Ulum (il)

  • Eksekusi Bangunan Cagar Budaya Ricuh, Aksi Saling Dorong antara Penghuni dan Polisi

    Eksekusi Bangunan Cagar Budaya Ricuh, Aksi Saling Dorong antara Penghuni dan Polisi

    Deteksi9-Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, melakukan eksekusi Gedung IMKA (Ikatan Masehi Kepemudaan Am), YMCA (Young men’s Christian Association) sebagai bangunan Cagar budaya, di Jalan Kombes Pol M. Duryat, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Rabu (4/6/2025).

    Juru sita PN Surabaya, membacakan penetapan pengadilan sesuai amar putusan PN Surabaya dengan nomor 1025/Pdt.G/2022/PN Sby, yang di mohonkan oleh Lie Mie Ling selaku pemohon eksekusi.

    Atas adanya eksekusi ini, Joan Maria Louise Mantiri, selaku pemilik gedung atau (tergugat) yang didampingi Kuasa Hukumnya H Ricky Ricardo H Allen, SH, MH, menjelaskan, bahwa penggugat tidak pernah tinggal di lahan yang di mohonkan ke PN Surabaya.

    “Bahwa dia (penggugat) tidak pernah tinggal disini sama sekali, dan dia juga mempunyai dua KTP dengan dua alamat yang berbeda. Pertama di Kedungsroko alamat kedua di Diponegoro,” terang Joan Maria, saat ditemui di lokasi, Rabu (4/6/2025).

    Lebih jauh dikatakan, penggugat ini melakukan tuntutan bukan kepada dirinya melainkan kepada orang tuanya.

    “Tuntutan bukan kepada saya melainkan ke orang tua saya, padahal saya yang tinggal disini dan seharusnya kepada saya dong nuntutnya,” ungkap Joan.

    Penggugat ini mengajukan gugatan ke PN atas dasar surat PN penetapan pengadilan tunggal 261, tetapi penggugat punya engendom 601 persil dan persil nya tidak disini.

    “Saya punya engendom asli dengan tiga nomor, memang tidak saya keluarkan dan engendom itu satu satunya yaitu, alamat disini peralihan hak ke saya dan di notaris kan,” lanjut dia.

    “Kok bisa hari ini ada eksekusi melawan papa saya katanya menang padahal belum PK ke 2, padahal ini rumah saya, KTP dan KK saya disini dan berdomisili disini,” tambahnya.

    Joan menyampaikan, bahwa dirinya mempunyai engendom dengan tiga nomor 6022, 72 sekian dan 60 sekian. Sementara yang diakui oleh penggugat engendom 6019, dan titiknya bukan di Jalan Kombes Pol M. Duryat, dan dimungkinkan di Jalan Pregolan.

    “Saya tidak kenal dengan penggugat dan baru dengar namanya saat dia nuntut orang tua saya pada tahun 2022,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, yang patut disayangkan. Perbuatan anarkis yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, tidak perlu untuk di contoh. Akibat perbuatannya yang salah objek eksekusi, penghuni mengalami luka pendarahan pada tangannya. Diduga karena ditarik oleh oknum Polisi Polrestabes Surabaya.

    “Saya ditarik, dicakar tangan saya. Saya tidak tahu dari kesatuan apa. Tapi tulisannya Polrestabes Surabaya

    Pihak penggugat saat dimintai keterangan, belum bisa memberi keterangan. (il)

  • GEMAH Beberkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI untuk Judi Sabung Ayam

    GEMAH Beberkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI untuk Judi Sabung Ayam

    Deteksi9- Jakarta: Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) membeberkan dugaan pemerasan yang dilakukan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem yang juga Wakil Ketua Komisi D Muhammad Idris untuk judi sabung ayam. Sebelumnya, Idris membantah hal tersebut.

    GEMAH menyebut Idris banyak memeras jajaran kepala dinas komisi D. Tujuannya, demi mencari keuntungan pribadi untuk keperluan main judi sabung ayam.

    “Idris sering memeras Kepala Dinas Bina Marga, Dinas Tata Air, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup yang anggarannya mencapai triliunan rupiah,” kata GEMAH yang tak disebutkan identitasnya, Rabu, 21 Mei 2025.

    Sebelumnya, Muhammad Idris kesal dengan tudingan yang dialamatkan kepadanya soal praktik perjudian. Politisi Partai NasDem ini meminta pihak yang menuduhnya terlibat judi sabung ayam, agar membuktikan hal tersebut.

    “Mau siapa pun kasih tahu saja dia, kalau ada buktinya saya judi sabung ayam, saya kasih uang Rp100 juta,” kata Idris kepada wartawan, Rabu, 14 Mei 2025.

    Bahkan, Idris meminta pihak yang menuduhnya untuk segera melaporkannya secara resmi kepada aparat penegak hukum atau Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta. Ia memastikan dengan senang hati akan menghadapi laporan tersebut.

    “Bilang sama mereka, ditunggu laporannya. Kalau perlu lapor ke malaikat, saya tunggu jangan pakai lama,” ucap dia.

    Untuk diketahui, GEMAH telah melaporkan Idris ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta pada Rabu, 7 Mei 2025. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pidana perjudian sabung ayam. (il)

  • Polda Jatim Gelar Operasi Pekat Semeru 2025 Skala Besar Terkait Premanisme

    Polda Jatim Gelar Operasi Pekat Semeru 2025 Skala Besar Terkait Premanisme

    Deteksi9-Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggelar operasi patroli skala besar dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2025 yang bertepatan dengan perayaan Hari Raya Waisak. Operasi yang melibatkan personel Brimob, Sabhara, Intelkam, Reskrim, dan Lalu Lintas ini merupakan upaya preventif dan preemtif untuk mencegah aksi premanisme di Kota Surabaya dan seluruh wilayah Jawa Timur.

    AKBP I Made Dhanu Wardana, Kepala Bagian Pengendalian Operasi Biro Operasi Polda Jawa Timur, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengerahkan 78 personel dari berbagai fungsi di Polda Jatim untuk melaksanakan operasi tersebut.

    “Pagi hari ini kita melaksanakan upaya preventif dan preemtif dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2025. Operasi ini digelar bersamaan dengan Hari Raya Waisak, di mana masyarakat sedang melaksanakan kegiatan liburan,” ujar AKBP Dhanu, pada Senin (12/5/2025) usai pimpin apel.

    Operasi Pekat Semeru 2025 telah berlangsung selama 11 hari dari total 14 hari yang direncanakan. Hingga saat ini, Polda Jatim telah mengamankan sebanyak 1.645 orang dengan 1.312 kasus terkait premanisme.

    Rute patroli telah ditentukan dan meliputi beberapa titik rawan premanisme di Surabaya, termasuk wilayah Margomulyo dan sekitarnya. Tim patroli akan menyusuri Jalan Ayani, Diponegoro, lalu menuju Margomulyo, Banyu Urip, dan Karangpoh. Wilayah pergudangan di Margomulyo, Tempat Wisata dan Tempat Ibadah juga menjadi fokus operasi.

    “Kami terus mengembangkan lokasi-lokasi yang rawan premanisme, pemalakan, penjambretan, dan tindak kejahatan lainnya. Tujuannya agar negara bisa hadir di tengah-tengah masyarakat, memberikan keamanan, kenyamanan, serta kehidupan yang layak bagi masyarakat, pengusaha, dan lainnya,” tambahnya.

    Operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh jajaran Polda Jawa Timur, termasuk di Polres-polres kabupaten dan kota. Masyarakat yang memiliki keluhan terkait premanisme dapat menghubungi nomor Hotline 110 untuk ditindaklanjuti sesegera mungkin oleh pihak kepolisian.

    “Apabila ada keluhan dari masyarakat, kami di Polda Jatim siap menerima laporan terkait premanisme. Silakan hubungi 110, dan kami akan menindaklanjuti sesegera mungkin,” pungkasnya.