Deteksi9-Surabaya-Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Jawa Timur punya kantor yang berlokasi di Jalan Jemur Andayani I Surabaya. Kantor diresmikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Jumat (18/7).
Bersama Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin dan Anggota DPD RI dari Provinsi Jawa Timur AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, Gubernur Khofifah melakukan penandatanganan prasasti yang sekaligus menyatakan kantor ini resmi beroperasi.
Berdiri di atas lahan seluas 2.000 meter persegi, kantor DPD RI Jawa Timur ini merupakan hibah lahan Pemprov Jawa Timur, yang kemudian juga dibangunkan dengan menggunakan APBD Pemprov Jatim sebesar Rp16,277 miliar. Terdiri dari 2,5 lantai, gedung ini memiliki total bangunan sebesar 1.714,6 meter persegi.
(Kanto DPD RI Jawa Timur Dijalan Jemur Andayani 1 Surabaya)
Adanya kantor tersebut, diharapkan dapat membangun ke-Indonesia-an dari proses keseharian mereka, dari proses pola pikir mereka, penguatan akademik mereka,” terangnya.
Karakter para mahasiswa, sebut Gubernur Khofifah, merupakan karakter Indonesia dengan karakter daerah sebagai penguat. Sehingga nafas penyerapan aspirasi mereka berseiring dengan misi besar DPD RI.
“Mudah-mudahan dengan adanya gedung ini akan memberikan manfaat bagi segala proses produktivitas DPD RI terutama yang berasal dari Jawa Timur,” ujar Gubernur Khofifah.
“Sehingga membuat masyarakat semakin dekat dan mudah dalam menyalurkan aspirasinya,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin mengatakan bahwa Kantor DPD RI di Jawa Timur tidak hanya sekedar gedung. Namun juga bentuk nyata dari kolaborasi kelembagaan antara DPD RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Maka tentu atas nama DPD RI, kami semua mengucapkan apresiasi dan terima kasih luar biasa untuk Jawa Timur yang sudah secara terbuka, transparan, dan dengan inisiatif baik menghibahkan lahan dan pendanaannya.
(Foto 4 Anggota DPD RI dari Jawa Timur)
Ini mencerminkan keyakinan dan komitmen Jawa Timur akan peran DPD dalam kenegaraan,” ungkap Sultan.
DPD RI memiliki kantor di 35 provinsi Indonesia. Dari jumlah itu, enam di antaranya merupakan kantor milik sendiri. Sedangkan, 17 kantor berstatus pinjam pakai dari pemerintah, dan 12 lainnya berstatus sewa. Sementara, tiga provinsi yang meliputi Papua Barat Daya, Papua Tengah, dan Papua Selatan masih dalam proses (il)