Deteksi9-Surabaya-Seorang pengusaha asal Jawa Timur, yang dikenal yaitu Heri Kuncoro (HK) , kini tengah menghadapi masalah hukum setelah percakapan pribadinya disebarluaskan tanpa izin di media sosial. Kasus ini berujung pada laporan resmi yang dibuat oleh tim kuasa hukumnya ke pihak berwenang.
Kuasa Hukum, Togar Situmorang menyampaikan, kasus ini bermula dari penyebaran percakapan WhatsApp pribadi antara HK dengan seorang wanita berinisial NP. Percakapan tersebut diunggah ke media sosial tanpa seizin HK, yang kemudian memicu masalah di dalam rumah tangganya.
“Akibat dari penyebaran ini, keluarga Pak HK menjadi marah karena dalam chat tersebut ada indikasi bahwa beliau tidak pergi ke Jakarta sendirian, melainkan bersama seorang wanita lain,” ujar Togar pada saat usai mengumpulkan berkas laporan di Polda Jatim pada Selasa (18/7/2025).
Informasi yang bocor di media sosial, terutama melalui akun Instagram terlapor, membuat isu ini semakin ramai diperbincangkan.
NP, yang disebut-sebut bergerak di bidang sosial, awalnya memiliki hubungan baik dengan HK. “Namun, ketika HK berusaha menemui NP di Jakarta, respons yang diberikan justru kurang baik, hingga akhirnya percakapan pribadi mereka tersebar,” tambah Togar.
Karena tidak ada titik temu, akhirnya HK memutuskan untuk melaporkan NP ke pihak berwajib. Laporan ini terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45 atau 48 yang berkaitan dengan penyebaran informasi pribadi tanpa izin.
Kasus ini bukan hanya soal reputasi, tetapi juga tentang keadilan bagi HK. Tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan untuk mencari sensasi, melainkan untuk memastikan bahwa penyebaran informasi pribadi tanpa izin mendapatkan sanksi yang sesuai. (il)